Cerita tentang negeri-negeri dalam dongeng kuno memang acap aneh-aneh. Terhadap rakyat dan pemerintah bisa terkisah apa saja. Termasuk yang tak masuk akal sekalipun. Dan, Bumi Aceh ini jelas bukan negeri dalam dongeng. Namun, ketika bicara tentang pemberantasan korupsi, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan pemberantasan illegal logging, kok rasanya menjadi tidak terlalu berbeda dengan kisah-kisah kegagalan pemerintahan di negeri-negeri dalam dongeng?
Coba simak, dalam beberapa tahun terakhir ini kita mengenal begitu banyak program dan kampanye penyelamatan hutan. Ada ide provinsi hijau, ada polise moratorium logging, ada tekad memerangi pembalak liar, ada pula kampanye internasional tentang penyelamatan hutan Aceh. Banyak lagi terobosan yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota, provinsi, pusat, dan kalangan LSM serta pemerhati lingkungan berkelas dunia untuk menjaga hutan Aceh dari rambahan para pembalak liar.
Akan tetapi, yang terjadi malah berbanding terbalik dengan harapan dari program dan tekad penyelamatan hutan. Satu contoh yang sangat memilukan sekaligus memalukan terungkap di Kabupaten Nagan Raya. Penebangan hutan lindung oleh para pencuri kayu di sana belakangan ini dilaporkan makin parah dan meresahkan warga setempat. Untuk memuluskan aksinya, para perambah hutan itu malah menggunakan beberapa pucuk senjata api jenis SS1.
Mereka sangat berani. Tak sembunyi-sembunyi. Dilengkapi senjata api laras panjang, para pelaku illegal logging itu tiap kali beraksi berjumlah puluhan orang. Tak ayal, sikap maju tak gentar yang diperlihatkan para perambah hutan itu membuat para polisi hutan (polhut) setempat harus berpikir seribu kali untuk menindak. Akibatnya, perambahan hutan kian merajalela. “Sedikitnya 150 hektare hutan lindung di Nagan Raya sudah dibabat para perambah kayu yang bersenjata api itu,” ungkap pejabat setempat.
Sang pejabat malah memastikan bahwa senjata tersebut SS1, jenis senapan serbu. Versi Pindad, senjata SS1/V1 yang pernah mereka produksi, memiliki daya jangkau tembakan mencapai 449 meter. Oleh karenanya, aparat kepolisian, TNI, serta polhut di Provinsi Aceh segera membentuk tim gabungan, lalu turun ke kawasan hutan lindung di Nagan Raya untuk menangkap para penebang liar yang menggunakan senjata api.
Apa yang diminta pejabat Nagan Raya, sesungguhnya untuk saat ini itulah aksi yang tepat untuk memukul mundur para perambah hutan. Sebab, kalau hanya dengan ancaman atau gertakan, mereka malah menantang. Apalagi kampanye penyelamatan hutan, itu akan dianggap angin lalu. Meskipun mereka akan menjadi bagian “penikmat” bencana atas keserakahannya. Jika kondisi itu terus terbiarkan, maka pemerintah sedang menebalkan catatan dosa warisan. Dan, anak-anak negeri ini akan kaya dengan dongeng tentang hutan di negeri yang tak pernah menjadi angan-angan.
Sumber: Serambinews
Berita Terkait:
- Kementerian Dalam Negeri Tak Setuju Satpol PP Dibubarkan
- Lima Orang Terluka dalam Kontak Tembak di Aceh
- Teroris Aceh Pernah Berlatih di Luar Negeri
- Aceh Jadi Basis Latihan Jaringan Teroris
- Ubah Status, Ar Raniry Cari Dukungan Luar Negeri
- Malaysia, Negeri Perantau Indonesia
- Riwayat AR. Moese dalam Khasanah Musik Aceh
- Sepuluh Gubernur Tandatangani “Roadmap” Penyelamatan Ekosistem
- Aceh Kehilangan 24 Ribu Hektare Hutan Setiap Tahun
- Perpustakaan Nasional Pamerkan Naskah dan Foto Kuno




