Dugaan tindak kekerasan terhadap murid yang dilakukan seorang guru berinisial Sa di SMA Negeri 1 Syamtalira Bayu, Aceh Utara memicu protes dari berbagai kalangan. Pada intinya, semua pihak tak menginginkan kasus kekerasan mewarnai pendidikan dan berharap kejadian seperti di Aceh Utara tidak terulang.
Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh, Prof Dr Warul Walidin MA secara khusus menanggapi kasus di SMA Negeri 1 Syamtalira Bayu. “Proses belajar dan mengajar harus terbebas dari tindakan kekerasan, karena tindakan itu telah berada di luar nilai dan norma pendidikan,” kata Warul menjawab Serambi, Senin (27/7).
Menurut Warul, dalam ilmu pendidikan (pedagogik), tindakan kekerasan sangat dilarang. Karena, tindakan kekerasan tidak membuahkan mutu pendidikan yang berkualitas. Dalam ilmu mendidik yang ada adalah tindakan disiplin. Jadi, kalau ada anak didik yang dalam proses belajar mengajar tidak disiplin atau kurang sopan dalam bertingkah laku, cukup diberikan sanksi atau hukuman psikologis, bukan tindakan kekerasan yang bisa melukai fisik.
Ketua MPD Aceh itu juga mengingatkan, jika ada anak didik yang berperilaku kurang sopan dalam kelas, kalaupun mau diberikan sanksi, berikan sanksi psikologis yang bisa membuat anak tersebut merasa apa yang dilakukannya itu kurang sopan dan mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar. Misalnya, diberi sanksi berdiri di depan kelas atau sanksi lainya yang tidak melukai tubuhnya. “Jika sanksi yang diberikan sampai melukai, maka sudah mengarah pada tindakan kekerasan. Jika itu terjadi, masalahnya bisa menjadi panjang dan bukan lagi upaya untuk mendidik. Karenanya, seorang guru perlu lebih hati-hati dalam memberikan sanksi kepada anak didiknya,” ingatnya.
Kendalikan emosi
Tanggapan juga diberikan Wakil Ketua DPRA, Tgk Raihan Iskandar dan Ketua Komisi F (Bidang Pendidikan) DPRA, Burhanuddin SH. Kedua anggota DPRA itu mengatakan, seorang guru dan pendidik harus bisa mengendalikan emosi karena proses belajar dan mengajar juga bagian dari pengendalian emosi. “Kalau seorang guru tidak bisa mengendalikan emosionalnya, berarti ia tidak pantas dan patut untuk menjadi guru dan pendidik yang baik,” tandas Raihan.
Burhanuddin menambahkan, karakter guru yang demikian (cepat emosi) lebih baik diberhentikan saja karena dapat merusak citra dunia pendidikan dan membuat anak didik menjadi takut, sehingga tidak mencintai mata pelajaran yang diajar oleh guru yang emosional tersebut. Peristiwa di Aceh Utara itu, menurut Burhanuddin menjadi salah satu indikasi bahwa banyak guru di Aceh yang tidak layak mengajar, sebagaimana pernah dinyatakan mantan Kadis Pendidikan Aceh, Anas M Adam. “Tindakan kekerasan seorang guru hingga melukai anak didik perlu diberikan sanksi yang setimpal,” ujar Burhanuddin.
Langgar HAM
Staf advokasi Yayasan Anak Bangsa (YAB) Lhokseumawe, Bambang Iskandar dan Sekretaris Komisi C DPRK Aceh Utara, Said Baharuddin yang dimintai pendapatnya menyatakan, kasus pemukulan seorang siswi SMA Negeri 1 Syamtalira Bayu, Mutia Phonna (15) oleh gurunya, Jumat (24/7), sangat tidak bisa ditolerir.
Menurut Bambang, bila terbukti guru tersebut melakukan kekerasan, itu merupakan pelanggaran HAM. Karenanya, insiden ini diharapkan menjadi sebuah catatan bagi pemerintah Aceh, bahwa selama ini pembekalan tentang Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap guru sangat minim. “Solusinya agar kekerasan terhadap anak tidak terulang lagi di Aceh, para guru semuanya harus dibekali dan disosialisasikan UU Perlingdungan Anak,” tegas Bambang.
Sekretaris Komisi C DPRK Aceh Utara, Said Baharuddin juga memberikan tanggapan. Said Baharuddin sangat menyesalkan kejadian itu. Seharusnya, kata Said, guru bisa memberikan citra baik kepada siswanya. Kalaupun tingkah anak telah di luar ambang batas, tidak seharusnya guru melakukan kekerasan di luar batas, apalagi sampai menyebabkan siswanya diopname.
“Saya rasa tidak ada seorang pun yang setuju di sekolah ada kekerasan guru terhadap murid. Saya harap kasus seperti itu tidak terulang lagi. Ada cara-cara untuk memberikan hukuman kepada siswa yang melanggar, seperti panggil orang tuanya dan sebagainya. Jangan gunakan cara-cara otoriter,” tandas Said Baharuddin. Said berharap masalah tersebut tak perlu sampai ke penegak hukum karena masih bisa diselesaikan antara guru dan wali murid dengan difasilitasi kepala sekolah. Ia juga berpesan, kepala sekolah harus selalu mengevaluasi kinerja guru untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Menyesalkan
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Mohd Ilyas secara tegas menyatakan, kasus pemukulan oleh guru tidak dibenarkan dengan alasan apapun. “Kasus ini sangat kita sesalkan dan kita berharap tidak terjadi lagi. Sistem pendidikan sekarang tidak mengendepankan kekerasan,” kata Ilyas kepada Serambi, Senin (27/7).
Ilyas mengakui ada hal yang kurang dalam pengelolaan pendidikan saat ini, terutama regulasi untuk pemberian sanksi pada siswa yang melanggar. Belum ada pengaturan yang jelas tentang sanksi pembinaan sehingga bermuara pada multitafsir di lapangan. Faktor inilah yang menyebabkan terjadi tindakan yang tidak diinginkan di sekolah.
Seharusnya, lanjut Mohd Ilyas, sanksi yang diberikan tidak harus pada kekerasan fisik tetapi harus melalui pembinaan. Misalnya, memberi tugas membaca serta membuat pekerjaan rumah dan nantinya berpengaruh pada nilai. Ke depan, katanya, diharapkan lahir peraturan menyangkut sanksi pembinaan di sekolah. Sedangkan sekarang ini belum jelas, namun diharapkan jika nantinya hukuman disiplin yang diterapkan, harus mendapat dukungan orang tua. “Semua ini bisa terwujud kalau sudah ada rumusan sanksi yang disepakati. Namun sekarang karena belum ada pengaturan hukuman disiplin maka terjadi peluang saling menggugat,” kata Ilyas.
Seperti diberitakan, di tengah gencarnya kampanye perlindungan anak dari tindak kekerasan sehubungan dengan momentum Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati 23 Juli lalu, di SMA Negeri 1 Syamtalira Bayu, Aceh Utara, justru terjadi pemukulan oleh guru terhadap siswi yang baru satu pekan menjadi murid di sekolah itu.
Mutia Phonna (15) yang merupakan anak Kepala Desa Dayah Baroh, Kecamatan Syamtalira Bayu, ditampar dan ditarik pada jilbabnya oleh Pak Guru, sehingga tersungkur ke lantai. Akibatnya, Mutia harus dirawat di RS Kesrem Lhokseumawe karena mengalami infeksi telinga (otitis). (serambinews)
Berita Terkait:
- Keistimewaan DIY Harus Dibedakan dari NAD
- Mutu Pendidikan Aceh Masih Rendah
- Warga Aceh di Malaysia Bebas Dari Hukuman Gantung
- Kekerasan terhadap Anak Meningkat di Aceh
- Pemerintah Aceh Lakukan Terobosan Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Amburadul Pendidikan di Daerah Terpencil
- Wapres: Ketimpangan Pendidikan Ancam Integrasi Bangsa
- Isu Kritis Pendidikan Aceh
- Pendidikan Gratis Hanya Iklan
- “Mulai 2009 Tidak Ada Lagi Guru Bergaji di Bawah 2 Juta





Guru sekolah di Aceh masil lemah dala mengajar, gurusekolah di Aceh dalam mengan kurang kulitas dala pendidikan. Guru sekolah harus belajar banyak cara mengajar. Banya guru sekolah di Aceh tidak ada plening dalam mengajar. so habis jam kerja pulang kerumah. Jangan bawak masalah pribadi dalam sekolah. Didi anak Aceh dengan cara disiplin, jangan guru bediri kencing anak murit jugak ikut sama. Kalau mau jadi guru belajar befikir cara dewasa. Kalau Aceh mau maju, semua guru di Aceh harus sekolah ( belajar cara mengajar).