Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah menilai pemberitaan oleh lembaga-lembaga siaran tentang perburuan terorisme di Indonesia tidak mematuhi prinsip-prinsip jurnalisme.
“Lembaga siaran seenaknya sendiri memvonis seseorang terlibat terorisme, padahal belum tentu terlibat,” kata Ketua Bidang Isi Siaran dan Pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah Zainal Abidin Petir kepada Tempo, Senin (27/7).
Zainal mencontohkan, lembaga siaran sudah gencar menyatakan bahwa Achmady, warga Cilacap, menjadi kaki tangan gembong teroris Noor Din M. Top dan menyebut dia sebagai “pengantin” yang siap bunuh diri dengan bom. Belakangan, ternyata Achmady terbukti tidak terlibat dengan jaringan teroris.
“Ini (pemberitaan) kan ngawur. Keterlaluan sekali,” katanya. Zainal menilai pemberitaan seperti ini menunjukkan bahwa lembaga-lembaga siaran sudah tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip jurnalisme, seperti harus akurat, berimbang, dan adil.
Zainal mengatakan harusnya lembaga siaran tidak terlebih dulu memvonis seseorang terlibat gerakan teroris. “Kasihan keluarganya,” kata dia.
Menurutnya, selama ini lembaga-lembaga siaran televisi hanya berlomba untuk mendapatkan gambar eksklusif tentang perburuan orang-orang yang terlibat terorisme tanpa memperhatikan akurasi dari yang disiarkan.
Zainal menyatakan media siaran juga tidak menyebut dari mana asal isi berita-berita yang disiarkan. “Lembaga siaran selalu tidak menjelaskan dari mana sumber bahan beritanya,” kata Zainal.
Menurut Zainal,dalam memberitakan persoalan teroris, lembaga siaran diduga telah melanggar P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
Selaku pengawas isi siaran, Zainal mendukung jika orang-orang, maupun keluarga yang selama ini divonis media massa telah terlibat terorisme, untuk mengajukan gugatan kepada lembaga-lembaga siaran.
Gugatan itu bisa dilakukan karena mengandung unsur pencemaran nama baik. “Gugatannya kepada polisi, karena unsurnya berupa pidana pencemaran nama baik,” kata Zainal. (tempo)
Berita Terkait:
- Berita Soal Teroris Sudah Berlebihan
- Teroris di Aceh Pernah Beraksi
- Aceh Akan Dijadikan Akabri-nya Teroris
- Teroris di Aceh, Diduga Kelompok Noor Din M. Top
- Teroris Aceh Bersenjata AK-47 dan M-16
- Rancangan Qanun Penyiaran Dinilai Hambat Pers
- Terorisme masih Ada di Indonesia
- Najib Razak Keberatan Malaysia Dicap “Pengekspor” Teroris
- Dubes Malaysia Nilai Keamanan Indonesia Longgar
- Teroris Paling Diburu di Asia Akhirnya Dilumpuhkan




