Jayapura - Polda Papua akhirnya menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pendudukan Lapangan Terbang Kapeso di Distrik Mamberamo Hilir, Kabupaten Mamberamo Raya.
Menurut Direktur Reserse dan Kriminal Polda Papua Kombes Pol Drs Bambang Rudi Pratiknyo SH, di Jayapura, Kamis (11/6), ketiga tersangka itu adalah Nela Yenseren, warga Biak; Agus Silo, warga Kampung Kajasi Biak; dan Melkianus Soromaja, warga Kosanoweja Mamberamo Raya. Melkianus sempat mengalami luka tembak di betis sebelah kiri dalam kontak tembak di Kapeso, Rabu (3/6) lalu.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ketiganya resmi kami tetapkan sebagai tersangka kasus makar dan khusus Nela Yenseren juga kami jerat dengan pasal lain tentang ajaran yang menyesatkan,” katanya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 106 KUHP yaitu tentang makar.
Direskrim yang didampingi Plh Kabid Humas Polda Papua AKBP Nurhabri juga mengatakan, Nela Yenseren diketahui hanya lulusan SD yang memiliki 8 orang anak. Direskrim menjelaskan, Nela Yenseren mengakui dan menyadari bahwa ia datang ke Kapeso karena dipaksa oleh Decky Imbiri yang menjadi pimpinan TPN/OPM.
“Nela meminta maaf kepada warga Kapeso dan ia juga mengaku menyesal,” kata Bambang Rudi. Selain itu, warga yang ikut kelompok Decky Imbiri itu, bukan secara alami atau sukarela, tetapi perekrutan tersebut dilakukan secara paksa.
Melkianus Soromaja masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Papua, Kotaraja, karena luka tembak di betis sebelah kiri kakinya.(ant/kompas)
Berita Terkait:
- Polisi Tangkap 15 Tersangka Penyerangan di Freeport
- Bandara Aceh Gagalkan Penyelundupan Ganja
- Jelang Pilpres, Polri Tambah 1 SSK ke Papua
- Pemimpin OPM Deki Imbiri Mantan Anggota TNI
- Polri Rebut Bandara Dikuasai OPM, Jika Negoisasi Batal
- Mantan Menteri OPM: Jangan Mudah Tuduh OPM
- Brimob Terkena Panah OPM
- Organisasi Papua Merdeka Kuasai Lapangan Terbang
- Dua Penyerang Mapolsek Abepura Masih Dirawat
- Tersangka Kasus Protap Jalani Rekonstruksi




