Karena rasa cemburu dan sakit hati luar biasa, seorang oknum polisi Prancis berurusan dengan hukum setelah memotong alat vital seorang pria yang dicurigai sebagai kekasih gelap istrinya.
Petugas polisi berusia 43 tahun tersebut telah didakwa melakukan “perbuatan penyiksaan dan mutilasi sadis” karena memotong alat kelamin pria pasangan selingkuh istrinya. Dalam penebasan genital korban itu, polisi tersebut menggunakat alat pemotong kotak, tegas jaksa Strasbourg pada 25 Mei.
Ayah lima anak itu menghadapi ancaman hukuman maksimum 30 tahun penjara dan sekarang ini diawasi lantaran dia dikhawatirkan bunuh diri. Pria tadi menyerahkan diri kepada para koleganya menyusul serangan yang terjadi pada Sabtu lalu, papar pejabat yang terlibat dalam penyidikan.
Menurut pihak jaksa, oknum polisi tersebut mendatangi rumah kekasih istrinya di kota Rechshoffen, Paris timur. Polisi itu memukul pria berusmur 54 tahun tadi hingga tidak sadarkan diri, lantas menyeret korban ke garasi mobil dan memotong alat vitalnya. Petugas polisi tersebut kemudian meminta tetangga korban agar memanggil mobil ambulance. Setelah itu, dia menyerahkan diri kepada rekan-rekannya sesama petugas.
Sebuah laporan awal hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa menyimpulkan bahwa petugas polisi itu bertindak secara darah dingin, dan merekomendasi agar pelaku mutilasi tersebut ditahan di sebuah fasilitas psikiatrik.(analisa)
Berita Terkait:
- Perayaan Revolusi Prancis
- Tiga Tentara dan Polisi Rusia Tewas di Kaukasus
- Pemberontak Somalia Tunda Hukum Potong Tangan
- Wiranto: Ganti Alat Utama Sistem Senjata Bobrok
- Model Seksi itu Kini Jadi Pria
- Pria Habisi Nyawa Sendiri di Kandang Sapi
- Pria Bersenjata Tembaki Pendiri Gerakan Anti-Thaksin
- Guru Besar USU Medan Dirampok, Istrinya Tewas
- Ancam Bunuh Obama, Seorang Pria Ditangkap Kepolisian Turki
- Pria Pelaku Penyerangan Mumbai Mulai Disidangkan




